Pengedar Sabu di Sungai Bedungun Dibekuk, 19,52 Gram Diamankan Polisi

BERAU – Upaya memutus peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menangkap seorang pria berinisial FM (47) di Kelurahan Sungai Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, dengan barang bukti sabu seberat 19,52 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat, lalu langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan. Dari hasil pemantauan, kami berhasil mengamankan FM,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus besar, satu bungkus sedang, dan 19 bungkus kecil yang diduga sabu. Selain itu, turut diamankan perlengkapan lain seperti timbangan digital, plastik kemasan, dua unit handphone, dan sejumlah barang pendukung lainnya.

“Jika ditotal, berat bruto sabu yang kami amankan mencapai 19,52 gram,” ungkapnya.

FM kemudian digiring ke Polres Berau bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar yang sudah berulang kali melakukan transaksi di wilayah Tanjung Redeb.

“Perbuatannya kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Agus mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi, dan mengajak warga berperan aktif memerangi narkoba.

“Sekecil apa pun informasi yang masuk, itu sangat membantu kami dalam memutus peredaran narkotika di daerah kita,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER