Pengedar Sabu di Karang Ambun Ditangkap, 27 Poket Sabu Disita

BERAU – Seorang pria berinisial A (32) berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, di kawasan Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Setelah menerima informasi, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengawasan oleh petugas terlebih dahulu.

“Setelah melakukan pemantauan, kami berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 27 poket sabu siap edar dengan total berat bruto 35,56 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, satu timbangan digital, plastik klip kosong, dan sebuah tas penyimpanan.

“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.

“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi, dan mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER