BERAU – Seorang pria berinisial BAS (36) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Berau atas dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Penangkapan dilakukan di Jalan Karang Mulyo setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis inex di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu laporan diterima.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa empat kapsul berisi serbuk yang diduga narkotika jenis inex.
“Kami juga menemukan dua butir obat jenis Happy Five,” ucapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya plastik pembungkus, toples, serta dua unit handphone.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut milik dia. Tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Atas perbuatannya, BAS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Srn)

