BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Hotel Mercure, Tanjung Redeb, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini diikuti 136 peserta dari komunitas adat di Berau dan Kutai Timur sebagai upaya percepatan pengakuan resmi masyarakat adat.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menilai selama ini tokoh adat telah mengambil peran dalam meredam berbagai konflik di masyarakat.
“Dari banyaknya kasus, penyelesaian persoalan justru lebih efektif lewat pendekatan adat,” ujarnya.
Ia menyebut, figur seperti Sultan dari Kesultanan Gunung Tabur dan Sambaliung kerap menjadi penengah dalam sengketa, termasuk konflik lahan yang melibatkan masyarakat.
“Tapi kalau tidak ada pengakuan yang jelas dari negara, posisi masyarakat adat tetap rentan,” ucapnya.
Ia mencontohkan seperti persoalan tumpang tindih lahan di wilayah perbatasan Berau dan Bulungan yang masih sering terjadi.
“Ini juga karena minimnya pemahaman aparat di kampung dan kecamatan,” katanya.
Untuk itu, pengakuan masyarakat hukum adat dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalisir konflik berulang.
Sementara itu, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Kaltim, Mariah, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari percepatan proses pengakuan melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga validasi dokumen.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama kemitraan Partnership melalui program Enable, yang juga bertujuan memperkuat data sebaran masyarakat adat di Berau dan Kutai Timur.
“Kita berharap masyarakat adat tidak lagi berada di posisi marginal, tapi berperan dalam pembangunan daerah,” pungkasnya. (Srn)

