Pengajuan Wilayah Adat di Berau Disorot, Ada Klaim Capai Puluhan Ribu Hektar

BERAU — Pemerintah Kabupaten Berau menyoroti besarnya klaim wilayah adat yang diajukan sejumlah kelompok masyarakat dalam proses verifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengatakan hingga kini terdapat 18 proposal pengajuan MHA yang masuk ke tim kabupaten.

Namun sebagian usulan dinilai memunculkan persoalan baru karena luasan wilayah yang diajukan dianggap terlalu besar.

Ia menyebut, ada proposal yang mengklaim wilayah adat hingga puluhan ribu hektar, sehingga menyulitkan tim saat melakukan pengecekan administrasi maupun verifikasi lapangan.

“Rata-rata usulan proposal itu menyebut wilayahnya sangat luas. Bahkan ada yang sampai 47 ribu hektar. Ini tentu membuat tim harus lebih hati-hati,” ujarnya.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang memiliki pemahaman berbeda terkait batas tanah ulayat dan wilayah adat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu tumpang tindih klaim apabila tidak diatur secara rinci.

Untuk itu, DPMK Berau mendorong adanya aturan pemetaan wilayah adat yang lebih jelas dan terukur agar proses pengakuan MHA berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala dalam percepatan verifikasi. Dari total 18 proposal yang masuk, tahun ini tim kabupaten baru mampu memproses empat usulan.

“Verifikasi ini membutuhkan biaya dan proses lapangan yang tidak sedikit,” katanya.

Saat ini Pemkab Berau juga tengah melakukan penyesuaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan MHA agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2024. (Srn)

BERITA POPULER