BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 berada di kisaran Rp2,7 triliun.
Angka tersebut menjadi dasar awal dalam penyusunan arah kebijakan belanja daerah yang dipaparkan dalam Rapat Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) beberapa waktu yang lalu.
Untuk itu, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany, menjelaskan bahwa struktur pendapatan daerah 2027 masih didominasi oleh pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp450 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sekitar Rp16,8 miliar.
“Proyeksi pendapatan ini disusun dengan pendekatan realistis, mengacu pada kapasitas fiskal daerah serta proyeksi kebijakan transfer dari pemerintah pusat,” ujar Endah.
Dalam komponen pendapatan transfer, Pemkab Berau masih memasukkan asumsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp215,5 miliar yang terdiri dari DAK fisik dan nonfisik. Selain itu, dana desa juga tetap diperhitungkan dengan nilai lebih dari Rp87 miliar, mengikuti pola pendanaan tahun sebelumnya.
Endah menegaskan bahwa ketergantungan terhadap dana transfer masih menjadi tantangan dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Karena itu, optimalisasi PAD tetap menjadi agenda penting yang perlu didorong secara bertahap dan terukur.
Seiring dengan proyeksi pendapatan tersebut, belanja daerah tahun 2027 direncanakan berada pada kisaran yang sama, yakni sekitar Rp2,7 triliun. Belanja akan dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Dari gambaran awal perencanaan, porsi terbesar masih berada pada belanja operasional. Belanja pegawai diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 triliun dan menjadi komponen utama dalam struktur belanja operasi.
“Kondisi ini menuntut pengelolaan anggaran yang cermat agar ruang fiskal tetap terjaga untuk mendukung program pembangunan prioritas,” jelasnya.
Dalam situasi fiskal yang terbatas, penyusunan belanja tetap diarahkan untuk memenuhi kewajiban mandatory spending sesuai regulasi. Beberapa alokasi wajib yang menjadi perhatian antara lain anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBD, anggaran infrastruktur sekitar 40 persen, alokasi dana desa sekitar 10 persen, serta anggaran pengawasan sebesar 0,5 persen.
Penentuan porsi tersebut, kata Endah, masih akan dibahas lebih lanjut dan disesuaikan dalam tahapan penyusunan berikutnya, termasuk melalui pembahasan di tingkat perangkat daerah dan forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).
Ia menegaskan bahwa proyeksi pendapatan dan rencana belanja ini masih bersifat awal dan akan terus mengalami penajaman hingga penetapan final RKPD Kabupaten Berau.
“Perencanaan ini menjadi dasar penting agar APBD 2027 dapat disusun secara terukur, berkelanjutan, dan selaras dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (Ril)

