Home KALTARA Pencuri di Area Masjid Islamic Dibekuk, Modusnya Pura-pura Joging

Pencuri di Area Masjid Islamic Dibekuk, Modusnya Pura-pura Joging

0
Tampang seorang pria berinisial SN saat diamankan Satreskrim Polres Tarakan. (Ade)

TARAKAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial SN (21), lantaran mencuri sejumlah uang dan barang berharga milik masyarakat yang sedang joging di area Masjid Islamic Center, Kota Tarakan.

Dalam menyamarkan aksi pencuriannya, pelaku pura-pura jogging di sekitar area masjid. Saat mendapat kesempatan, pelaku beraksi dengan membobol motor korban yang tengah joging.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan pada 13 dan 19 Juli 2024 di area Masjid Islamic Center.

Aksi pertama, dia berhasil membobol jok motor dan mengambil dompet berisikan ATM dan uang tunai Rp 100 ribu. Pencurian kedua, SN kembali membobol jok motor dan mendapat uang Rp 3,5 juta dan ATM.

Dari dua kejadian tersebut, kedua korban melapor kepada Polres Tarakan. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di salah satu tempat hiburan malam (THM) pada 1 Agustus lalu.

“Dimana pada 13 Juli itu, pelaku berhasil mengambil dompet dan mengambil uang Rp 6 juta melalui penarikan ATM. Adapun dia berhasil menarik saldo karena mencoba pin ATM sesuai dengan tanggal lahir di KTP,,” ucap Randhya di Tarakan belum lama ini.

Setelah berhasil, pelaku kembali mencoba menarik uang dari ATM hasil pencurian kedua. Upaya itu berhasil dan pelaku berhasil menarik uang sebesar Rp 250 ribu.

“Jadi dari ATM pertama Rp 6 juta dan ATM kedua Rp 250 ribu,” ungkapnya.

Dari hasil pencurian tersebut, pelaku menggunakannya untuk sabung ayam, judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Randhya menjelaskan aksi pencurian itu lakukan secara random menyesuaikan situasi.

“Dia pura-pura joging. Pelaku ini memantau pergerakan orang-orang berolahraga di Islamic Center sehingga dia melakukan aksinya secara random,” katanya.

Atas tindakan SN, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version