Home KALTARA Pemprov Kaltara Revisi Surat Pemberhentian DPRD Tarakan

Pemprov Kaltara Revisi Surat Pemberhentian DPRD Tarakan

0
Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan, Yulius Dinandus saat diwawancara awak media. (Ade)

TARAKAN – Senin (12/8/2024), Pemprov Kaltara mengeluarkan Salinan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/44/k374/2024 tentang pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2014-2019.

Namun pada Rabu (14/8/2024), Pemprov Kaltara melakukan revisi dengan kembali mengeluarkan Surat Keputusan dengan nomor 188.44/K.377/2024 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/K.374/2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024.

Dalam surat terbaru tersebut yang sebelumnya memberhentikan anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 kini kembali mengaktifkan keanggotaanya hingga pengucapan sumpah janji.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tarakan, Yulius Dinandus pun membenarkan adanya surat tersebut. Kata Yulius, dengan adanya surat keputusan terbaru, maka daerah kembali memberikan wewenang untuk anggota DPRD periode 2014-2019 untuk menuntaskan tugasnya sampai pada peralihan masa jabatan.

Adapun perpanjangan masa jabatan ini, lanjut Yulius, akan berhenti setelah mendapat hasil pleno dari KPU dan anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2024 ditetapkan dan dilantik.

“Lalu dilanjutkan pengusulannya ke gubernur dan dibuatkan SK. Selanjutnya, pemkot mempersiapkan pengambilan sumpah atas persetujuan pengadilan dalam bentuk paripurna yang akan dipimpin oleh DPRD lama. Itu prosedural yang harus dijalani sesuai dengan regulasi yang ada,” ucapnya.

Dengan adanya revisi dari surat tersebut, dia pun mengimbau kepada seluruh anggota DPRD Tarakan untuk tetap menuntaskan tugas dalam beberapa hari ke depan.

“Mudahan semua ini lancar. Apapun bentuk kekeliruan yang terjadi jangan lagi saling mempersalahkan pejabatnya siapa dan instansi mana yang salah. Tetapi yang paling baik adalah saling melengkapi dan memaklumi demi masyarakat dan kemajuan Kaltara khususnya Tarakan,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version