Home SANGGAM SEPUTAR BERAU KPU Bersama Bawaslu Berau Cek Tempat Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Berau

KPU Bersama Bawaslu Berau Cek Tempat Pemeriksaan Kesehatan Pilkada Berau

0
KPU Berau bersama Bawaslu Berau kunjungi rumah sakit yang akan digunakan untuk tahapan pemeriksaan kesehatan jelang Pilkada 2024.

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau melakukan pengecekan terhadap rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan Calon Kepala Daerah (Cakada) Berau.

Rumah sakit yang akan digunakan yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Aji Muhammad Parikesit Kutai Kartanegara.

Hal tersebut dilakukan sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Berau tahun 2024 yang dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Berau, Samuel B Sattu mengungkapkan KPU Berau akan melaksanakan jadwal tahapan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Petunjuk Teknis (Juknis) KPU.

“Tahapan persiapan telah di persiapkan untuk proses pendaftaran di KPU Kabupaten Berau, salah satunya adalah melakukan pengecekan kesiapan beberapa rumah sakit untuk Pemeriksaan Kesehatan Pencalonan Kepala Daerah 2024,” ucapnya.

Pihak KPU Berau telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Berau untuk melakukan pendaftaran dan pengecekan kesehatan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau dalam hal ini sebagai lembaga pengawasan yang bertugas untuk mendampingi dan mengawasi setiap tahapan yang akan dilaksanakan oleh Jajaran KPU Kabupaten Berau.

“Kami akan selalu hadir untuk mengawasi setiap tahapan termasuk tahapan ini,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Tamjidillah Noor.

Dijelaskannya, Ketiga rumah sakit tersebut merupakan rekomendasi dari Dinkes Kabupaten Berau berdasarkan surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Berau Nomor 440/100/Yankes-1/VII1/2024, tanggal 7 Agustus 2024 terkait Rekomendasi Rumah sakit untuk pemeriksaan Kesehatan Pencalonan Kepala Daerah 2024.

Kemudian dirinya menambahkan bahwa rekomendasi tersebut berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan Kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang menyebutkan tentang Kriteria Rumah sakit sebagai pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah.

“Bawaslu Berau mengawasi agar nantinya pemeriksaan kesehatan berjalan sebagaimana pedoman teknis yang berlaku,” jelasnya.

Dalam rangka memastikan kriteria Ketiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tersebut memenuhi Syarat, maka KPU Kabupaten Berau bersama dengan Bawaslu Kabupaten Berau melakukan Koordinasi dengan berkunjung ke RSUD tersebut pada tanggal 13-14 Agustus 2024.

“Kami akan memastikan bahwa segala bentuk persiapan tahapan ini berjalan sesuai prosedur,” tandasnya.

Pewarta : Muhammad Aril
Editor : Nicha R

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version