Home KALTARA Pemkot Tarakan Imbau Masyarakat Pasang Bendera dan Umbul-umbul Rayakan HUT RI ke-79

Pemkot Tarakan Imbau Masyarakat Pasang Bendera dan Umbul-umbul Rayakan HUT RI ke-79

0
Tampak kantor Wali Kota Tarakan yang sudah terpasang umbul-umbul dan bendera merah putih. (Ade)

TARAKAN – Pemerintah Kota (Tarakan) mengimbau seluruh masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memasang bendera dan umbul-umbul di lingkungan masing-masing. Tak hanya rumah warga dan lingkup OPD, toko-toko dan ruko juga diminta memasang bendera merah putih untuk menyambut HUT RI ke-79.

Pj Wali Kota Tarakan, Bustan mengatakan memasang bendera dan umbul-umbul merupakan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Himbauan ini pun telah disampaikannya kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para camat, kepala desa, Sekda di lingkup Pemkot Tarakan saat melaksanakan jumpa pagi beberapa waktu lalu.

Kata Bustan, tidak ada sanksi bagi siapapun yang tidak memasang bendera sebab hal ini hanya merupakan imbauan.

“Tapi menurut saya ada sanksi moral di mana rasa nasionalismenya diragukan,” kata Bustan di Tarakan, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, memasang bendera bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan, mengingat hal ini merupakan aktivitas yang dilakukan sekali dalam setahun untuk memperingati HUT RI yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

Ditambahkan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Tarakan, Sofyan mengatakan, pihaknya diminta pemkot untuk membantu mensosialisasikan imbauan ini kepada seluruh OPD dan masyarakat.

Dia tak menampik dari hasil pantauannya, ada beberapa titik yang belum terpasang bendera maupun umbul-umbul. Kendati demikian, pihaknya tak bisa memaksa sebab hal itu hanya berupa imbauan.

“Ada beberapa titik yang kami pantau belum melakukan pemasangan, dan dalam waktu dekat untuk OPD kami minta memasang bendera dan umbul-umbul kami minta untuk segera dipasang,” ujarnya.

Tak hanya di lingkungan rumah maupun kantor OPD, pihaknya pun mengimbau kendaraan roda empat khususnya para pejabat yang ada di pemerintah maupun swasta, untuk memasang bendera berukuran kecil di mobilnya.

Kemudian kepada seluruh masyarakat terutama di tingkat Rukun Tetangga (RT), agar memperhatikan pemasangan umbul-umbul supaya jangan sampai mengenai tiang-tiang listrik yang bisa berdampak membahayakan masyarakat.

“Jangan sampai umbul-umbul mengenai mata masyarakat, atau rendah dipasang paling tidak menyesuaikan dengan keadaan di lapangan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan,” jelasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version