Pemkab Berau Tekankan Kejujuran Wajib Pajak, Self Assessment Dinilai Kunci Optimalisasi PAD

BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau kembali menegaskan pentingnya kesadaran dan kejujuran wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan daerah, khususnya pada jenis pajak yang menerapkan sistem self assessment.

Skema ini memberikan kewenangan penuh kepada pelaku usaha untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak berdasarkan pendapatan riil yang diperoleh.

Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyampaikan bahwa sistem self assessment pada prinsipnya dibangun atas dasar kepercayaan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas dan kepatuhan wajib pajak.

“Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak. Artinya, besaran pajak yang dibayarkan sepenuhnya bergantung pada laporan yang mereka sampaikan,” katanya.

Ia mengungkapkan, di lapangan masih ditemukan ketidaksesuaian antara aktivitas usaha dengan nilai pajak yang disetorkan. Kondisi ini umumnya terjadi pada sektor-sektor yang penghitungan pajaknya tidak dilakukan secara langsung oleh pemerintah, melainkan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pelaku usaha.

Menurut Said, persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan penguatan sistem semata. Digitalisasi dan pembenahan mekanisme pemungutan pajak, baik secara elektronik maupun manual, dinilai tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya kesadaran kolektif dari wajib pajak.

“Sebagus apa pun sistemnya, tetap tidak akan maksimal kalau kepatuhan dari wajib pajak belum terbentuk,” ujarnya.

Ia menambahkan, membangun budaya tertib pajak merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan edukasi berkelanjutan. Pemerintah daerah terus berupaya menanamkan kebiasaan pelaporan yang sesuai dengan kondisi riil usaha, sehingga penerimaan daerah dapat tergarap secara optimal.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie. Ia menjelaskan bahwa sistem self assessment merupakan mekanisme pemungutan pajak yang diberlakukan secara nasional, di mana negara memberikan ruang kepercayaan kepada wajib pajak untuk menjalankan kewajibannya secara mandiri.

“Dalam sistem ini, negara tidak menghitungkan pajak wajib pajak. Seluruh prosesnya diserahkan kepada yang bersangkutan, mulai dari penghitungan hingga pelaporannya,” jelasnya.

Di Kabupaten Berau, sistem self assessment diterapkan pada sejumlah jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di antaranya sektor hotel, restoran, hiburan, dan reklame. Besaran pajak yang dibayarkan sepenuhnya didasarkan pada laporan omzet dari pelaku usaha.

Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data, Bapenda Berau terus melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi rutin kepada para pelaku usaha. Selain itu, pemerintah daerah juga memasang Transaction Monitoring Device (TMD) di sejumlah tempat usaha guna memantau transaksi secara langsung dan real time.

“Alat ini dipasang agar transaksi yang terjadi bisa tergambar dengan jelas, dan menjadi acuan dalam pelaporan pajak,” katanya.

Djupiansyah menegaskan, prinsip utama self assessment adalah kesesuaian antara pendapatan yang diperoleh dengan pajak yang disetorkan. Karena itu, pelaku usaha diminta untuk melaporkan omzet secara jujur tanpa manipulasi.

“Berapa pun pendapatan yang diperoleh, itulah yang semestinya dilaporkan. Tidak lebih dan tidak kurang,” tegasnya.

Ke depan, Bapenda Berau memastikan bahwa sosialisasi, pengawasan, serta evaluasi akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembangunan.

“Dirinya berharap penerimaan pajak daerah dapat meningkat secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER