BERAU – Kasus penangkapan hiu secara ilegal oleh nelayan warga negara asing (WNA) asal Malaysia di perairan Kepulauan Derawan kembali membuka persoalan kewenangan pengawasan laut.
Pemerintah Kabupaten Berau mengakui ruang geraknya kini sangat terbatas karena urusan pengawasan perairan telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sekretaris Dinas Perikanan (Diskan) Berau, Yunda Zuliarsih, mengatakan pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan melakukan patroli maupun penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di wilayah laut.
“Kalau untuk pengawasan maupun patroli di laut, Dinas Perikanan Berau sudah tidak punya kewenangan lagi. Kewenangan tersebut berada di DKP Kalimantan Timur,” ujarnya.
Menurut Yunda, perubahan tersebut merupakan dampak dari pembagian urusan pemerintahan di sektor kelautan yang mengalihkan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
Akibatnya, setiap tindakan pengawasan hingga penegakan hukum di wilayah perairan kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur.
“Kami tidak ada lagi ikut campur karena kami tidak punya kewenangan. Sekarang pemkab hanya menjadi penonton di rumah sendiri,” katanya.
Padahal, Kabupaten Berau telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur larangan penangkapan hiu, pari manta, penyu, beberapa jenis ikan tertentu, serta aktivitas yang merusak terumbu karang.
Saat perda tersebut diterbitkan, pemerintah kabupaten masih didukung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penegakan aturan di lapangan.
“Setelah perubahan kewenangan, perda itu tidak bisa lagi ditegakkan secara langsung oleh pemerintah kabupaten dalam aspek pengawasan dan penindakan di laut,” ucapnya.
Yunda menyebut, kasus serupa bukan kali pertama terjadi. Aksi penangkapan hiu oleh nelayan asing juga sempat menjadi perhatian publik pada 2015 hingga 2016.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat maupun wisatawan yang menemukan dugaan aktivitas penangkapan hiu ilegal diminta segera melaporkannya kepada DKP Kalimantan Timur sebagai instansi yang kini memiliki kewenangan penuh melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah perairan.
“Kami berharap koordinasi antara masyarakat dan pemerintah provinsi dapat mempercepat penanganan kasus serupa,” tutupnya. (Srn)

