BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini diterapkan untuk memberi kesempatan kepada pegawai menjalankan ibadah puasa dengan lebih nyaman tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN dan dituangkan dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Berau Nomor 100.3.4.2/96/Org tertanggal 12 Februari 2026.
Surat edaran tersebut telah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk direksi badan usaha milik daerah (BUMD) serta rumah sakit daerah untuk segera dilaksanakan selama bulan Ramadan.
Bupati Berau, Sri Juniarsih, mengatakan bahwa total jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, baik bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar pegawai dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa mengabaikan tanggung jawab pekerjaan.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan ketenangan dan ketenteraman bagi para pegawai dalam beribadah tanpa mengabaikan aspek produktivitas,” ujarnya.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, ASN diberikan kelonggaran berupa penyesuaian waktu masuk lebih siang dan pulang lebih awal sekitar 30 menit dari jadwal normal. Jam kerja berlangsung dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja lebih singkat dengan waktu pelayanan hanya sampai pukul 10.30 Wita, dengan jam masuk tetap dimulai pukul 08.00 Wita.
Adapun unit kerja yang menerapkan sistem enam hari kerja memiliki pengaturan berbeda. Pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 14.00 Wita. Kemudian pada hari Jumat, aktivitas kerja selesai pukul 11.00 Wita, sedangkan pada hari Sabtu tetap berlangsung hingga pukul 13.30 Wita.
Meski terdapat pengurangan jam kerja, Sri Juniarsih menegaskan seluruh ASN harus tetap menjaga disiplin dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tetapi saya minta seluruh ASN tetap menjaga integritas dan profesionalisme kerja meskipun sedang berpuasa di tengah kondisi cuaca yang dinamis,” tegasnya.
Selama bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Berau juga meniadakan pelaksanaan apel pagi yang biasanya rutin digelar di setiap perangkat daerah. Namun demikian, pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai tetap dilakukan secara ketat melalui sistem absensi elektronik yang tetap diberlakukan di seluruh unit kerja.
Selain itu, perhatian khusus diberikan kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti sektor kesehatan dan pendidikan. Pemerintah daerah meminta masing-masing unit kerja melakukan pengaturan internal agar penyesuaian jam kerja tidak mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dirinya menekankan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak menimbulkan antrean panjang maupun keterlambatan pelayanan selama bulan Ramadan.
“Dirinya berharap pelaksanaan ibadah Ramadan dapat berjalan lebih khusyuk bagi ASN sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan tetap berlangsung secara efektif dan maksimal,” pungkasnya. (Ril)

