Pemkab Berau Pastikan Tak Ada PHK PPPK Meski Batas Belanja Pegawai Diperketat 2027

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski kebijakan pembatasan belanja pegawai akan mulai diberlakukan secara penuh pada 2027 mendatang.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Aturan ini sempat memunculkan kekhawatiran di berbagai daerah, karena dinilai berpotensi memicu efisiensi anggaran, termasuk kemungkinan pengurangan tenaga PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana pengurangan tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Berau.

Ia memastikan pemerintah daerah tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, untuk Kabupaten Berau Insya Allah kami tidak ada rencana seperti itu. Opsi kita tetap memberikan semua hak mereka sesuai aturan,” ujarnya, Selasa (2/4/2026).

Said mengakui, wacana efisiensi anggaran hingga langkah merumahkan tenaga PPPK memang mulai muncul di sejumlah daerah sebagai respons atas kebijakan pembatasan belanja pegawai tersebut. Namun, kondisi itu dipastikan tidak terjadi di Kabupaten Berau.

Menurutnya, kemampuan keuangan daerah saat ini masih cukup kuat untuk menopang belanja pegawai tanpa harus mengambil langkah pengurangan tenaga. Hal ini menjadi dasar optimisme pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja, khususnya PPPK.

“Kalau di daerah lain mungkin ada wacana efisiensi, bahkan sampai merumahkan tenaga. Tapi di Berau, Insya Allah tidak dilakukan karena dari sisi anggaran kita masih mampu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Diskominfo Berau Dorong Percepatan Jaringan 5G di Wilayah Perkotaan

Selain faktor kemampuan fiskal, kebutuhan tenaga PPPK di Kabupaten Berau juga masih tergolong tinggi. Peran PPPK dinilai sangat vital dalam menunjang pelayanan publik, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.

Said menjelaskan, komposisi belanja pegawai dalam APBD Berau saat ini masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen. Kondisi tersebut menjadi indikator bahwa ruang fiskal daerah masih relatif aman dalam menghadapi implementasi penuh kebijakan HKPD pada 2027 mendatang.

“Untuk belanja pegawai, alhamdulillah sampai saat ini masih di bawah 30 persen. Karena dari Kemendagri tidak boleh lebih dari 30 persen. Jika melebihi, ada konsekuensi sanksi dan sebagainya,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Berau menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan tenaga PPPK, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Di sisi lain, pemerintah daerah juga akan terus menyesuaikan perencanaan anggaran agar tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Ke depan, Pemkab Berau juga berupaya memperkuat pengelolaan anggaran secara lebih efisien dan produktif, sehingga ruang fiskal tetap terjaga dan kebutuhan belanja pegawai dapat dipenuhi secara berkelanjutan.

“Kekhawatiran terhadap potensi PHK PPPK di Berau diharapkan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan para tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK,” pungkasnya. (*)

BERITA POPULER