BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Selasa (28/10/2025) dini hari lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap seorang pria berinisial SAM (33) berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti sabu,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan dua bungkus besar dan sembilan poket kecil sabu dengan total berat bruto 35,56 gram.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan, alat isap sabu, satu unit sepeda motor, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Tersangka dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Berau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, SAM diketahui berperan sebagai pengedar yang mengedarkan sabu dalam skala menengah di wilayah Sambaliung. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
AKP Agus menegaskan bahwa Polres Berau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Bumi Batiwakkal. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

