BERAU – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, khususnya selama masa mudik Lebaran.
Larangan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan agar aset milik pemerintah daerah tetap digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk menunjang pelayanan publik dan kegiatan kedinasan.
Ia menilai, potensi penyalahgunaan kendaraan dinas berpelat merah masih kerap terjadi setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Ini kita ingatkan kembali karena memang potensi atau kecenderungannya selalu ada setiap tahun,” ujar Said.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang pengadaannya bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar dipertanggungjawabkan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik ataupun liburan Lebaran.
Said menegaskan bahwa momen Hari Raya tidak bisa dijadikan alasan bagi ASN untuk menggunakan fasilitas negara di luar kepentingan tugas. Ia meminta seluruh pegawai untuk menunjukkan sikap disiplin dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Kalau untuk liburan Lebaran kan sudah ranahnya pribadi, jadi tidak dibenarkan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa imbauan tersebut telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar masing-masing pimpinan unit kerja turut mengingatkan bawahannya terkait aturan penggunaan kendaraan dinas.
“Kita juga sudah imbau kepada semua ASN agar menggunakan kendaraan dinas sesuai fungsinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin ASN.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa ASN yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi saat libur Lebaran, dapat dikenakan sanksi disiplin.
Bentuk sanksi yang diberikan pun bervariasi, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pencopotan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan.
Karena itu, ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Berau dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta menjaga integritas sebagai aparatur negara.
“Jadi ASN harus mematuhi ketentuan itu. Kendaraan dinas harus digunakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Ril)

