Pemerintah Pusat Tertibkan 900 Ribu Hektare Sawit di Kawasan Hutan, Berau Tunggu Kejelasan Resmi

BERAU – Pemerintah pusat berencana mengambil alih kembali sekitar 900 ribu hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan untuk dikembalikan menjadi hutan konservasi milik negara.

Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai bagian dari langkah penertiban tata kelola sumber daya alam sesuai arahan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Langkah ini disebut sebagai upaya tegas pemerintah dalam memastikan pemanfaatan lahan berjalan sesuai peruntukan, sekaligus memperkuat perlindungan kawasan hutan yang selama ini dinilai mengalami banyak pelanggaran alih fungsi.

Selain aspek penegakan hukum, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem hutan di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, Lita Handini, mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi terkait rincian kebijakan maupun wilayah yang masuk dalam rencana penguasaan kembali lahan sawit tersebut.

“Yang jelas, kami belum tahu ya informasi terkait 900 ribu hektare perkebunan sawit yang dikembalikan menjadi kawasan hutan konservasi,” ujarnya.

Lita menjelaskan, secara prinsip, lahan perkebunan sawit yang dikembalikan ke fungsi konservasi biasanya merupakan lahan yang sejak awal berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Misalnya berada di area hutan konservasi atau kawasan hutan tertentu seperti KBK (Kawasan Budidaya Kehutanan). Kalau memang berada di kawasan yang secara aturan tidak boleh untuk perkebunan, maka itu memang harus dikembalikan ke fungsi awalnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, aktivitas perkebunan di kawasan hutan konservasi maupun kawasan hutan tertentu memang dilarang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau pemanfaatan tanpa izin yang sah, negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih dan memulihkan fungsi kawasan tersebut.

“Nah, itu yang biasanya secara aturan dilarang. Akhirnya memang diambil alih oleh pemerintah dan peruntukannya dikembalikan sesuai dengan fungsi kawasannya,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Kabupaten Berau termasuk dalam wilayah yang terdampak kebijakan tersebut. Dinas Perkebunan Berau masih menunggu arahan dan surat resmi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Sampai hari ini kami belum mendapat informasi apakah Kabupaten Berau ada alokasi seperti itu,” tegas Lita.

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan pengelolaan dan penetapan status kawasan hutan berada pada otoritas kehutanan. Untuk informasi yang lebih detail terkait batas kawasan dan status hukum lahan, pihaknya menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

“Kalau mau informasi lebih detail sebenarnya lebih baik tanyanya ke KPHP, karena itu masuk ranah pengelolaan kawasan hutan,” ujarnya.

Menurut Lita, penetapan suatu wilayah sebagai kawasan konservasi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme regulasi yang memiliki dasar hukum yang jelas.

“Itu ditetapkan bisa berdasarkan Surat Keputusan (SK), bisa juga melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup atau Peraturan Menteri Kehutanan,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila suatu wilayah telah resmi ditetapkan sebagai kawasan konservasi, maka tidak diperbolehkan adanya aktivitas yang bertentangan dengan fungsi perlindungan kawasan tersebut.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, maka dilarang untuk diganggu atau dimanfaatkan untuk kepentingan apa pun,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER