BERAU – Setelah melalui proses panjang selama enam bulan, kasus pembunuhan satu keluarga di Kampung Punan Mahakam, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau akhirnya memasuki babak akhir. Terdakwa, Julius (36), dijatuhi vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun oleh Majelis Hakim.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada Senin (30/3/2026) siang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Dwi Prabowo.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya yang tengah mengandung serta dua anak kandungnya. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 10 Agustus 2025 dan sempat mengguncang masyarakat Berau.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, terdakwa juga dijerat secara kumulatif dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban merupakan anak kandungnya sendiri.
Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan bahwa vonis pidana mati dengan masa percobaan merupakan penerapan skema baru dalam KUHP Nasional. Skema ini memberikan ruang evaluasi terhadap perilaku terpidana selama menjalani masa hukuman.
“Jadi memang kami sudah menerapkan KUHP baru di persidangan ini,” ujarnya.
Ia menerangkan, masa percobaan selama 10 tahun bukan berarti terpidana terbebas dari ancaman hukuman mati. Periode tersebut menjadi masa evaluasi terhadap sikap dan perilaku terpidana selama menjalani pidana.
Apabila dalam kurun waktu tersebut terpidana tidak melakukan tindak pidana lain dan menunjukkan perilaku baik, maka hukuman mati dapat tidak dilaksanakan dan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Sebaliknya, jika terpidana kembali melakukan pelanggaran hukum, maka masa percobaan gugur dan eksekusi pidana mati tetap akan dijalankan.
“Pidana mati tetap berlaku, hanya ada masa evaluasi selama 10 tahun sesuai aturan terbaru,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lila Sari menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dalam menilai perkembangan perilaku terpidana selama masa percobaan.
Ia memastikan bahwa seluruh putusan yang dijatuhkan telah melalui proses persidangan yang cermat, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta mempertimbangkan aspek keadilan.
Dalam sidang tersebut, Julius yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap atas putusan hakim, menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya menerima,” ucapnya lirih di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terdakwa masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap akhir, apakah tetap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan sebelum vonis tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Lila Sari menyebut kasus ini menjadi salah satu perkara paling menyita perhatian publik di Berau, mengingat korban merupakan satu keluarga inti.
“Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan terhadap kejahatan serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (Ril)

