Pelanggaran Berat ASN di Berau Tak Bisa Ditangani Sembarangan, Ini Mekanismenya

BERAU — Ramainya sorotan publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau membuat mekanisme penindakan ASN kembali menjadi perhatian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran disiplin pegawai tidak dapat dilakukan secara terburu-buru karena seluruh proses telah memiliki aturan dan tahapan yang jelas.

Menurut Jaka, setiap laporan dugaan pelanggaran ASN wajib terlebih dahulu ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat pegawai tersebut bertugas sebelum diteruskan ke BKPSDM.

“Tidak bisa langsung BKPSDM menjatuhkan hukuman begitu saja. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai yang membagi jenis pelanggaran ke dalam kategori ringan, sedang, hingga berat.

Untuk pelanggaran ringan dan sedang, kewenangan penanganan masih berada di masing-masing OPD. Bentuk pembinaan yang diberikan pun bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga surat peringatan.

“Pemeriksaan awal dilakukan oleh OPD. Kalau terbukti melanggar, pembinaan bisa langsung diberikan di tingkat itu,” katanya.

Sementara itu, apabila hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan pelanggaran berat, OPD diwajibkan melaporkan kasus tersebut kepada BKPSDM agar diproses lebih lanjut.

Setelah laporan diterima, BKPSDM akan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian sebelum menentukan jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada ASN bersangkutan.

“Kalau sudah masuk kategori berat dan tidak bisa ditangani OPD, baru dilimpahkan ke BKPSDM. Nanti ada tim yang merumuskan sanksinya,” jelasnya.

Di sisi lain, terkait usulan penerbitan surat edaran khusus guna memperkuat disiplin ASN, Jaka menilai aturan yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup dipahami oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkab Berau.

Meski demikian, pihaknya memastikan pengawasan tetap akan diperketat melalui Bidang Pembinaan dan Disiplin BKPSDM agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.

“Kami tetap memantau perkembangan di lapangan. Nanti akan kami koordinasikan lagi apakah perlu imbauan tambahan atau langkah evaluasi lainnya,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER