BERAU – Puluhan pekerja pasir dan koral di Kabupaten Berau mendatangi Bupati Berau, Sri Juniarsih, pada Senin (2/6/2025), untuk mengadukan nasib mereka akibat terhentinya aktivitas penambangan pasir yang telah berlangsung selama dua minggu terakhir.
Para pekerja merasa kesulitan melanjutkan aktivitas produksi lantaran tidak memiliki izin galian C dan meminta Bupati Berau untuk mengurus dokumen tersebut ke pemerintah pusat.
“Tadi sudah ketemu bupati, beliau janji akan membahasnya dengan Forkopimda terkait solusi yang akan diambil,” ujar Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Kabupaten Berau, Fery Hayadi.
Dikatakannya, selama ini para pekerja hanya mengandalkan badan usaha untuk menjalankan operasi tambang pasir dan koral. Namun, proses pengurusan izin galian C membutuhkan waktu dan biaya yang besar, sehingga banyak pekerja yang kesulitan memenuhinya.
“Harapan kami, pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi proses pengurusan izin galian C agar kami bisa kembali bekerja. Kami juga tidak ingin melanggar aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika masalah perizinan ini tidak segera diselesaikan, pihaknya khawatir kegiatan pembangunan di daerah juga akan terdampak akibat keterlambatan suplai pasir dan koral.
“Kalau ada izin, kami juga bisa berkontribusi membayar retribusi pajak daerah dan negara. Saat ini, itu belum bisa kami lakukan karena belum ada izin,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, menyatakan akan segera membahas persoalan ini bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik.
“Nanti akan kami bahas dengan Forkopimda, solusi apa yang akan diambil. Dalam waktu dekat akan kami bahas,” kata Sri Juniarsih.
Ditanya terkait izin beroperasi sementara, Bupati Sri menyatakan telah memberikan izin kepada para pekerja dan akan ditindaklanjuti bersama jajaran Forkopimda.
“Izin sementara ada. Aman aja sementara, nanti kita diskusikan sama Forkopimda,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

