
TARAKAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan akan mengawasi serta memantau peredaran produk di Kota Tarakan selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan DKUKMP Tarakan, Erni Mardi Astuti, menyatakan bahwa meskipun pengawasan produk merupakan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pihaknya tetap akan melakukan pemantauan secara mandiri. Jika ditemukan pelanggaran, DKUKMP akan melaporkannya ke dinas provinsi yang berwenang.
“Kami melakukan pemantauan secara mandiri. Jika ada produk yang tidak sesuai aturan, kami akan melaporkan ke dinas provinsi sebagai pihak yang berwenang,” ujar Erni pada Jumat (7/3/2025).
Dalam pengawasan ini, DKUKMP Tarakan akan bekerja sama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, serta didampingi oleh pihak kabupaten maupun provinsi untuk menentukan titik lokasi pemantauan.
“Jika ditemukan produk yang tidak sesuai aturan, kami akan berkoordinasi dengan BPOM. Produk yang bermasalah akan diambil dan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, sanksi bisa berupa teguran hingga pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Untuk memastikan produk yang beredar memiliki izin edar, DKUKMP juga akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk kedaluwarsa dan kemasan rusak, terutama menjelang Lebaran.
“Mendekati Lebaran, kami akan meningkatkan pengawasan terhadap produk kedaluwarsa dan kemasan rusak, terutama yang digunakan dalam parcel,” ungkapnya.
DKUKMP menegaskan bahwa produk yang rusak, kedaluwarsa, atau memiliki kemasan yang sudah tidak layak akan segera ditindaklanjuti agar tidak beredar di masyarakat. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika