TANJUNG SELOR – Rencana penarikan retribusi terhadap sejumlah kendaraan di tepi jalan umum bakal diberlakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan.
Rencana tersebut, dilakukan sebagai cara untuk menata estetika dan keindahan Kota Tanjung Selor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan Yunus Luat menyampaikan, penerapan retribusi tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari mereka.
“Besaran penarikan retribusi untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 4 ribu, ini jangan dianggap sebagai pemaksaan tetapi ini kita lakukan sebagai cara meningkatkan estetika dan tata kota,” kata Yunus Luat, Minggu (12/1/2025).
Disampaikan, bahwa sosialisasi penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perda No.10/2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, kemudian pematokan tarif parkir di tepi jalan umum akan dimulai terhitung tanggal 13 Januari 2025, dan akan dilakukan oleh petugas parkir resmi yang telah ditunjuk.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Bulungan, Imam Bukori menyatakan, penerapan tarif retribusi tersebut disarankan untuk disosialisasikan terlebih dahulu. Serta, dalam prakteknya mesti ada regulasi yang jelas sebelum diterapkan.
“Kalau pembahasan di DPRD terkait itu sejauh ini belum ada,” tuturnya.
OPD yang melakukan kewenangan itu tetap berlandaskan pada regulasi yang jelas. Serta DPRD mendukung penataan per parkiran tersebut bisa tertata dengan rapi dan tidak menyalahi aturan.
Dan di sisi lain, lewat pungutan retribusi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pendapatan di daerah.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam