BERAU – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) kategori makanan dan minuman mengalami penurunan sepanjang 2025. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, penerimaan pajak dari sektor tersebut hanya mencapai Rp28,6 miliar atau sekitar 79,5 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp36 miliar.
Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024 yang mencapai Rp30,7 miliar, terjadi penurunan penerimaan sebesar 6,87 persen. Kondisi ini menunjukkan adanya perlambatan aktivitas ekonomi di sektor kuliner yang selama ini menjadi salah satu penyumbang pajak daerah cukup signifikan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Berau, Djupiansyah Ganie, menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak tersebut dipengaruhi melemahnya daya beli masyarakat sepanjang tahun 2025. Menurutnya, kondisi ekonomi yang kurang stabil turut memengaruhi tingkat konsumsi masyarakat, khususnya di sektor makanan dan minuman. “Harga batubara tahun 2025 yang lebih rendah dari tahun 2024 berpengaruh pada produksi dan pendapatan,” ungkap Djupiansyah.
Ia menyebutkan, melemahnya ekonomi daerah tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran serta fluktuasi harga batu bara di pasar global yang berdampak langsung pada aktivitas ekonomi masyarakat. Sebagai daerah yang masih bergantung pada sektor pertambangan, perubahan harga komoditas energi turut memengaruhi perputaran uang di tingkat lokal.
Menyikapi kondisi tersebut, Bapenda Berau kini tengah menyusun berbagai strategi untuk mengoptimalkan potensi pajak yang masih dapat digali. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak.
Djupiansyah mengatakan, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha serta memperluas pemasangan alat perekam transaksi guna memantau aktivitas usaha secara lebih akurat. Selain itu, Bapenda juga berencana memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai patuh dalam melaporkan kewajibannya. “Kepatuhan di sini maksudnya melaporkan sesuai dengan penerimaan dan jumlahnya tepat dan waktunya,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kedisiplinan administratif para pelaku usaha sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah.
Secara keseluruhan, total PAD Kabupaten Berau pada 2025 tercatat sebesar Rp316 miliar. Pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp143 miliar.
Sementara itu, sumber pendapatan lainnya berasal dari retribusi daerah sebesar Rp99 miliar, lain-lain pendapatan sah sebesar Rp62,01 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp11,3 miliar.
Pemkab Berau kini mulai memfokuskan upaya peningkatan PAD dari sektor non-tambang guna mengurangi ketergantungan terhadap fluktuasi harga komoditas energi. Optimalisasi pajak daerah dinilai menjadi salah satu strategi penting untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi global. “Kami akan berupaya meningkatkan kepatuhan masyarakat lewat edukasi dan pemberian rekomendasi serta reward kepada wajib pajak,” pungkasnya. (Ril)

