TARAKAN – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto, mengungkapkan bahwa selain SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan, pihaknya juga menerima SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengenai pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Untuk pekerja online, istilahnya bukan THR, melainkan BHR, dengan besaran yang diterima berbeda-beda,” ujar Agus pada Rabu (19/3/2025).
Agus menjelaskan, bahwa perhitungan BHR didasarkan pada rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir yang kemudian dikalikan 20 persen. Namun, ada sejumlah persyaratan dari perusahaan yang harus dipenuhi oleh para driver untuk mendapatkan bonus tersebut.
Mengenai perwakilan perusahaan aplikator di Tarakan, Agus mengaku belum menerima data karena sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke kantornya. Saat ini, pihaknya masih dalam proses pendataan di lapangan.
Sama seperti THR bagi pekerja/buruh, pemberian BHR bagi pengemudi ojol dan kurir harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Jika belum menerima pencairan dari perusahaan, driver dapat melaporkan melalui tautan pengaduan Kemenaker.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kaltara, Andrianinur, menyatakan bahwa para pengemudi ojol di Kaltara, khususnya di Tarakan, sangat berharap mendapatkan THR atau BHR. Namun, menurutnya, pihak aplikator memberlakukan persyaratan yang cukup berat sehingga menyulitkan para driver.
“Salah satu syaratnya, pengemudi harus menyelesaikan minimal 250 trip dalam sebulan, dengan jumlah hari dan jam online setidaknya sembilan jam per hari. Selain itu, tingkat penyelesaian orderan, rating, serta kepatuhan terhadap kode etik juga menjadi faktor penentu,” jelasnya.
Dia menilai persyaratan tersebut terlalu berat dan justru menjadi penghalang bagi driver ojol untuk mendapatkan bonus. “Kami menuntut adanya regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan driver,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam