BERAU – Seorang pria berinisial RU (47) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb atas dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha pengolahan kayu (molding) di Kabupaten Berau.
Pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut diamankan setelah diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha dengan dalih menghentikan pemberitaan yang dinilai merugikan korban.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Tanjung Redeb.
“Pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pemerasan,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat RU mendatangi tempat usaha korban di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, pada 28 Mei 2026. Saat korban tidak berada di lokasi, pelaku diduga mengambil foto tumpukan kayu yang sebenarnya merupakan milik pelanggan yang dititipkan untuk diolah.
Dua hari kemudian, korban menerima kiriman tautan berita online dan foto tabloid yang berisi narasi negatif terkait kayu di lokasi usahanya.
“Si pelaku ini kemudian menawarkan agar pemberitaan tersebut tidak berlanjut dengan syarat korban membeli tabloid miliknya,” ungkapnya.
Awalnya, korban diminta membeli 80 eksemplar tabloid seharga Rp150 ribu per eksemplar atau senilai Rp12 juta. Karena korban mengaku tidak sanggup, pelaku menurunkan permintaannya menjadi Rp3 juta untuk 20 eksemplar tabloid.
“Karena merasa tertekan, korban akhirnya melapor ke polisi dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya.
Saat ini RU telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pemerasan yang memanfaatkan profesi tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Srn)

