BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau melalui Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Sambaliung kini mewajibkan seluruh nelayan memiliki dokumen Pass Kecil sebagai syarat utama untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah penertiban administrasi sekaligus upaya memperkuat legalitas armada nelayan kecil, khususnya kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Pass Kecil sendiri merupakan dokumen resmi yang diterbitkan otoritas pelabuhan sebagai bukti kepemilikan kapal dan legalitas operasional.
Plt Kepala UPT TPI Sambaliung, Frederik Sibulo, menjelaskan bahwa dokumen tersebut memiliki fungsi vital bagi nelayan pesisir.
“Harus punya Pass Kecil. Fungsinya pertama untuk legalitas, bahwa itu memang hak kepemilikan mereka,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan Pass Kecil tidak hanya penting untuk aspek hukum, tetapi juga menjadi pintu masuk dalam pengurusan rekomendasi pembelian BBM subsidi. Selama ini, BBM bersubsidi menjadi penopang utama biaya operasional nelayan agar tetap terjangkau saat melaut.
“Untuk memperoleh BBM subsidi dari pemerintah, harus punya Pass Kecil,” tambahnya.
Selain sebagai syarat administratif, dokumen tersebut juga berpengaruh terhadap nilai ekonomi hasil tangkapan, terutama untuk pasar ekspor. Produk perikanan yang berasal dari armada terdaftar dan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dinilai memiliki ketertelusuran (traceability) yang jelas, sehingga lebih mudah menembus pasar internasional.
Frederik menegaskan, tanpa Pass Kecil nelayan akan kesulitan mengakses berbagai program bantuan dan penguatan kapasitas, baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh nelayan segera mengurus dokumen tersebut.
Untuk mempercepat proses penerbitan, UPT TPI Sambaliung berkolaborasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), serta pihak Kejaksaan. Kolaborasi ini diwujudkan melalui kegiatan pengukuran kapal langsung di lapangan.
Kegiatan yang diawali dengan sosialisasi keselamatan pelayaran itu telah menyasar lebih dari 50 unit kapal nelayan di kawasan Tanjung Batu. Proses ini menjadi bagian dari pendataan sekaligus verifikasi ukuran kapal sebagai dasar penerbitan Pass Kecil.
“Kami hanya kolaborasi dan mendampingi. Memang ini programnya teman-teman KUPP,” jelasnya.
Rangkaian pengukuran kapal dijadwalkan berlanjut ke wilayah Dermaga Teluk Sulaiman dengan sasaran kapal nelayan di bawah 70 ton. Dinas Perikanan Berau berharap langkah proaktif tersebut mampu menciptakan tertib administrasi di sektor kelautan sekaligus meningkatkan daya saing produk perikanan daerah.
“Melalui kepemilikan Pass Kecil, nelayan diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memperoleh kepastian akses energi bersubsidi serta peluang pasar ekspor yang lebih luas, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” pungkasnya. (*)

