Nasib 151 Honorer Mengambang, Pemkab Berau Pastikan Gaji Aman dan Siap Perjuangkan Status

BERAU – Penerapan regulasi terbaru terkait penghapusan tenaga honorer non-database per 1 Januari 2026 tidak hanya berdampak pada status kepegawaian, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik di daerah.

Di Kabupaten Berau, sebanyak 151 tenaga honorer kini berada dalam situasi menunggu kepastian. Namun, Pemkab Berau menegaskan fokus utamanya adalah menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menyatakan bahwa keberadaan ratusan pegawai tidak tetap (PTT) tersebut masih sangat dibutuhkan, terutama di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.

“Jangan sampai terjadi kekosongan layanan. Kita sudah siapkan gaji mereka di perangkat teknis. Itu komitmen kita,” ujar Said.

Menurutnya, penghapusan tenaga honorer secara menyeluruh tanpa skema transisi yang jelas berisiko menimbulkan celah dalam operasional pemerintahan. Apalagi, sebagian dari 151 honorer tersebut sebelumnya merupakan peserta CPNS yang tidak lulus seleksi dan tidak lagi memiliki kesempatan mengikuti seleksi PPPK.

“Kita berbicara soal pelayanan masyarakat. Kalau mereka langsung dihentikan tanpa solusi, tentu ada dampaknya,” jelasnya.

Said mengungkapkan, Pemkab Berau telah mengambil langkah proaktif dengan mengajukan permohonan kelonggaran kepada Kementerian PAN-RB sejak September 2025.

Permohonan tersebut bertujuan agar tenaga honorer yang masih dibutuhkan dapat tetap bekerja sambil menunggu kepastian kebijakan nasional.

“Secara anggaran kita mampu. Untuk 151 orang ini sudah kita hitung dan siapkan. Hanya saja, kita tetap harus menunggu kepastian regulasi dari pusat,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa persoalan tenaga honorer merupakan isu nasional yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia. Namun, Berau dinilai relatif lebih siap karena telah mengalokasikan anggaran lebih awal sebagai langkah mitigasi.

“Legislatif dan eksekutif di Berau sepakat memperjuangkan ini bersama. Kita ingin ada solusi yang tidak merugikan pegawai, tapi juga tidak melanggar aturan,” katanya.

Khusus untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan (nakes), Pemkab Berau telah menyiapkan skema penganggaran alternatif. Di sektor kesehatan, pembiayaan dapat dialokasikan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Dinas Kesehatan. Sementara di sektor pendidikan, kebutuhan tenaga honorer didukung melalui dana operasional di Dinas Pendidikan.

“Selama sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, itu bisa dijalankan. Prinsipnya, pelayanan publik tidak boleh berhenti,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER