Mulai 2026, Perizinan Pabrik Kelapa Sawit Beralih dari Kabupaten ke Provinsi

BERAU – Pemerintah kabupaten kini tidak lagi memiliki kewenangan dalam penerbitan izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit.

Perubahan ini mulai berlaku sejak Januari 2026 setelah terbitnya regulasi baru dari pemerintah pusat yang mengatur pemisahan izin usaha di sektor perkebunan sawit.

Kepala Dinas Perkebunan Berau, Lita Handini, menjelaskan bahwa sebelumnya izin usaha perkebunan dan pabrik pengolahan sawit terintegrasi dalam satu proses perizinan.

“Dulu izin budidaya kebun dan pabrik pengolahan itu terintegrasi. Tapi sejak Januari 2026 ada aturan baru yang memisahkan kewenangannya,” ujar Lita.

Dengan perubahan tersebut, pemerintah kabupaten melalui Dinas Perkebunan kini hanya berwenang mengurus izin yang berkaitan dengan budidaya kebun kelapa sawit.

“Sementara untuk izin operasional pabrik pengolahan kelapa sawit, kewenangannya berada di bawah Kementerian Perindustrian,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya kewenangan tersebut juga menyesuaikan dengan skala investasi industri yang diajukan oleh perusahaan.

“Rata-rata pabrik kelapa sawit masuk kategori industri besar, sehingga perizinannya sekarang berada di tingkat provinsi. Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan terkait pabrik, hanya kebunnya saja,” jelasnya.

Meski aturan tersebut sudah mulai berlaku, pihaknya mengakui masih menunggu penjelasan teknis lebih lanjut dari pemerintah provinsi terkait mekanisme pelaksanaannya di lapangan.

“Biasanya kami hanya diundang saat pembahasan dokumen Amdal atau kajian teknis saja. Peran kabupaten sejauh ini di situ,” tutupnya. (Srn)

BERITA POPULER