Home KALTARA Modus Berburu, Sapi Satu Ekor Milik Warga Long Tungu Dicuri

Modus Berburu, Sapi Satu Ekor Milik Warga Long Tungu Dicuri

0
Pelaku pencurian sapi dibekuk polisi. (IST)

TANJUNG SELOR – Tersangka pencurian sapi hidup yang terjadi di Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir, Kabupaten Bulungan akhirnya di bekuk polisi.

Tersangka yang terlibat pencurian sapi tersebut berjumlah 4 orang yakni YP (47), RD (32), NA (29) dan MS (41) ke-empat orang tersebut berdomisili di Desa Bhayangkara, Kecamatan Tanjung Palas Barat.

Pencurian bermula dari pengerusakan kandang sapi juga terlihat bekas darah diduga sapi telah disembelih di areal kandang. mengetahui hal tersebut, pemilik sapi (EJ) melaporkan ke pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, sang pemilik sapi mengalami kerugian mencapai Rp 25 juta.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwan menyampaikan atas laporan tersebut kepolisian langsung bergegas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

“Setelah itu kepolisian melakukan profiling terhadap terduga pelaku dengan berkordinasi dengan tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Barat dan jaringan di lapangan,” ucap Kasat Reskrim AKP Irwan, Selasa (11/3/2025).

Dia melanjutkan, tim juga melakukan pengecekan ke penjual daging sapi di pasar induk lalu tim mendapatkan baket dari penjual daging yang berada dipasar induk bahwa ada empat orang dengan jenis kelamin laki laki menjual daging sapi kepadanya.

Dari informasi tersebut tim berkordinasi dengan tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Palas Barat untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui terduga pelaku.

Selanjutnya pada jumat 07 maret 2025 sekitar pukul 09.00 WITA tim mendapatkan informasi bahwa keempat terduga pelaku beralamat di Desa Bhayangkara Kecamatan Tanjung Palas Barat. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Unit Reskrim PolsekTanjung Palas Barat untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Pada pukul 14.00 WITA tim melakukan perjalanan ke Desa Bhayangkara dan sesampainya di Desa Bhayangkaratim berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah empat orang. Setelah dilakukan introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatanya.

“Ke empat pelaku ini kita amankan ke Polres Bulungan guna diminta keterangan lebih lanjut,” tuturnya.

Modus pelaku sedang berburu dengan menembakkan senjata api rakitan jenis penabur kepada hewan ternak jenis sapi milik warga desa Long Tungu. Pelaku awalnya mengira pada saat berburu malam hari hewan tersebut adalah rusa atau payau.

Setelah melakukan penembekkan pada hewan ternak, pelaku memotong sapi tersebut dan menjual ke Tanjung Selor. Terhadap pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan 4 KUHPidana, diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version