BERAU – Upaya penertiban terhadap keberadaan pom mini atau penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara eceran di Kabupaten Berau masih berada dalam tahap sosialisasi.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi.
Hotlan menjelaskan, pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik pom mini maupun pedagang yang berencana membeli unit baru. Sosialisasi ini ditargetkan berlangsung selama satu tahun sebelum langkah penertiban secara tegas dilakukan.
“Masih terus berlanjut sosialisasi terkait pom mini. Kami sudah mengedukasi, baik yang sudah terlanjur punya, maupun pedagang yang berniat membeli,” ujarnya.
Meski demikian, diakui Hotlan, saat ini fokus utama Diskoperindag masih tertuju pada penanganan masalah distribusi dan kelangkaan LPG 3 kilogram.
Ia juga menegaskan bahwa penertiban pom mini harus mengacu pada kebijakan bersama antarinstansi, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak-pihak teknis terkait. Penindakan terhadap penjual BBM bersubsidi secara ilegal pun, lanjutnya, tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Untuk penindakan itu tidak bisa dari kami saja. Harus bersama-sama, dan pihak Pertamina nantinya yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Sebagai alternatif yang legal dan lebih aman, Pemerintah Kabupaten Berau mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk berinvestasi melalui program Pertashop. Menurut Hotlan, peluang usaha di sektor ini masih sangat terbuka lebar, khususnya di wilayah-wilayah kecamatan yang jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kami selalu mengingatkan untuk tidak lagi membeli pom mini, karena itu tidak boleh. Bahkan dapat menimbulkan bahaya,” tutupnya. (ril/dez)
Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

