Lonjakan Penduduk Berau Picu Penambahan Kursi DPRD dan Penataan Ulang Dapil

BERAU – Pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Berau diproyeksikan membawa konsekuensi politik pada Pemilu 2029, mulai dari bertambahnya jumlah kursi DPRD hingga penataan ulang daerah pemilihan yang dinilai sudah tidak lagi ideal.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, Budi Harianto, menjelaskan bahwa penentuan jumlah kursi legislatif telah diatur berdasarkan agregat kependudukan.

Saat ini, DPRD Berau memiliki 30 kursi yang diperuntukkan bagi daerah dengan jumlah penduduk antara 200 hingga 300 ribu jiwa.

“Berdasarkan data semester pertama 2025, jumlah penduduk Berau sudah mencapai lebih dari 303 ribu jiwa. Jika mengacu pada ketentuan yang ada, maka jumlah kursi DPRD Berau akan bertambah menjadi 35 kursi,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah 35 kursi berlaku untuk daerah dengan rentang penduduk 300 hingga 400 ribu jiwa. Dengan rata-rata pertumbuhan penduduk sekitar 10 ribu jiwa atau sekitar 5 persen per tahun, potensi penambahan kursi dinilai sangat realistis untuk Pemilu 2029.

Ia bahkan menyebut, jika tren pertumbuhan penduduk terus meningkat hingga melampaui 400 ribu jiwa di masa mendatang, maka jumlah kursi DPRD Berau berpeluang kembali bertambah menjadi 40 kursi.

“Penataan dapil juga harus memenuhi tujuh prinsip utama yang telah diatur, yaitu aspek geografis, kesinambungan wilayah, dan kemudahan akses transportasi,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi Dapil 3 yang saat ini mencakup wilayah Biatan hingga Biduk-Biduk serta penggabungan wilayah kepulauan seperti Maratua dan Derawan.

Dari sisi geografis dan jalur transportasi, konfigurasi tersebut dinilai kurang efektif karena akses antarwilayah harus melewati dapil lain.

“Beberapa wilayah seperti Kelay dan Sambaliung juga jadi perhatian. Jika akses dari satu wilayah ke wilayah lain harus melintasi dapil berbeda, itu sudah tidak memenuhi prinsip keutuhan wilayah. Ini yang akan kami susun kembali,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penataan ulang dapil tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. Berdasarkan tahapan pemilu, proses tersebut baru bisa dilakukan saat memasuki tahapan resmi.

“Penataan dapil dilakukan saat tahapan dimulai. Jika undang-undang tidak berubah, perkiraan kami proses ini akan mulai di awal 2028 sebagai persiapan kampanye dan tahapan pemilu selanjutnya,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER