Home KALTARA Lantamal XIII Tarakan Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp 600 Juta

Lantamal XIII Tarakan Gagalkan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp 600 Juta

0

TARAKAN – Lantamal XIII Tarakan berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal yang diduga berasal dari Malaysia senilai Rp 600 juta.

Kosmetik ilegal dengan merek Brilliant Rejuve itu diselundupkan melalui jalur laut menggunakan speedboat.

Pelaku tertangkap di sekitar perairan Juwata pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 04.00 Wita.

Komandan Lantamal (Danlantamal) XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferry Supriady mengungkap, total kosmetik yang diamankan sebanyak 30 koli. Diperkirakan, total harga dari kosmetik itu senilai Rp 600 juta.

“Jumlah keseluruhan 3000 paket. 1 paketnya ada 4 pieces, jumlah keseluruhan 12.000 pieces,” ucapnya dalam keterangan pers rilis, Sabtu (14/9/2024).

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa pada Selasa (10/9/2024) sekira pukul 23.30 Wita, ada rencana pengiriman barang ilegal dari Negara Malaysia melalui jalur laut.

Tim intelijen SRQR Lantamal XIII kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Selanjutnya pada Rabu (11/9/2024) sekitar pukul 04.00 Wita, tim mencurigai speedboat yang berhenti dan mengapung di depan perairan Pantai Juwata.

“Kemudian tim meneruskan informasi tersebut kepada tim Patroli Laut SFQR, yang selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mendekati kapal target, dan segera melaksanakan penyelidikan dan didapatkan fakta speedboat tersebut bermesin 200 PK diawaki oleh tiga orang ABK. Terdapat muatan puluhan kardus yang diindikasikan berisikan Kosmetik Ilegal, dengan total kurang lebih 30 Koli (kemasan kardus),” paparnya.

Dari pengungkapan kasus ini, Lantamal XIII berhasil mengamankan satu speedboat dan tiga orang ABK, yakni ASW, AS , dan I. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya juga mengamankan dan telah memeriksa dua orang lainnya, yakni ER sebagai koordinator lapangan dan H, yang merupakan pemilik muatan kosmetik ilegal.

Ada dua pelanggaran dalam kasus ini, yakni pelayaran kapal cepat tanpa izin. Kemudian, pelanggaran karena membawa kosmetik ilegal tanpa izin edar.

Ditambahkan Komandan Satuan Kapal Patroli (Dansatrol) Lantamal XIII, Letkol Laut (P) Wahyu Hidayat, modus pelaku adalah membungkusnya dengan kardus kemudian menutupnya dengan terpal untuk menyamarkan barang kosmetik.

Kosmetik diduga diambil dari Tawau, Malaysia kemudian dibawa menuju Sebatik, Kabupaten Nunukan sebelum diedarkan ke daerah lain.

Rencananya barang-barang ini akan diedarkan di Kalimantan Timur. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

“Ini mereka baru ditangkap karena keterangan pelaku masih berubah-ubah. Saat ini masih dilakukan investigasi secara mendalam,” paparnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version