Home KALTARA Khairul Ungkap Alasan Lakukan Pengangkatan Jabatan ASN

Khairul Ungkap Alasan Lakukan Pengangkatan Jabatan ASN

0
Khairul. (Istimewa)

TARAKAN – Khairul akhirnya buka suara, terkait polemik pembatalan jabatan 43 pejabat ASN fungsional yang berimbas pada 14 jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

Pembatalan pengangkatan jabatan itu sendiri dilakukan Pj Wali Kota Tarakan, Bustan berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Mantan Wali kota Tarakan Periode 2014-2019 ini mengatakan, bahwa pengangkatan jabatan dilakukannya untuk mengisi kekosongan agar pelayanan publik tetap bisa berjalan.

Menurut Khairul, dalam birokrasi tidak boleh ada kekosongan yang menghambat pelayanan publik. Untuk ini, langkah mengangkat jabatan ASN ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan sekaligus mempersiapkan mereka mengikuti uji kompetensi. Terlebih, uji kompetensi baru bisa dilakukan jika seseorang telah memiliki pengalaman dua tahun.

Kata Khairul, mereka yang mendapat jabatan itu ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sehingga tidak definitif.

“Itukan akibat perubahan struktur kelembagaan yang dulunya di jajaran jabatan struktural, diubah menjadi jabatan fungsional. Dengan perubahan jabatan fungsional itukan ada persyaratan tambahan yang diberikan, seperti uji kompetensi. Tetapi untuk bisa uji kompetensi harus sudah mengisi jabatan tersebut selama 2 tahun,” terangnya, Jumat (13/9/2024).

Khairul menegaskan, bahwa pihaknya telah menyiapkan dana dari APBD Perubahan 2023, untuk melakukan uji kompetensi kepada 43 jabatan fungsional. Tetapi ada aturan baru di 2023 dari kementerian, sehingga kementerian pengampu rata-rata belum siap. Alhasil, uji kompetensi tidak terlaksana.

“Harapan kami di 2023 anggaran perubahan sudah kita siapkan semua, kemudian dikukuhkan pelaksana tugas jabatan fungsional, dan kita siapkan untuk mengikuti uji kompetensi baru kita lantik ulang dalam jabatan fungsional yang definitif,” urainya.

Kebijakan ini menurut Khairul, semata-mata untuk pelayanan publik bisa berjalan dengan baik. Dimana orang-orang yang menjabat itu harus ada persyaratan uji kompetensi agar bisa menjadi definitif.

Dijelaskannya, jumlah ASN dengan golongan tertentu di lingkungan Pemkot Tarakan juga cukup terbatas, sehingga terobosan tersebut perlu dilakukan pihaknya termasuk dalam hal pengangkatan jabatan.

“Yang sebenarnya selama ini orang-orangnya itu juga yang menjabat di situ. Hanya karena harus ada lagi persyaratan kompetensi itu, maka akhirnya berubahlah mereka dan tetap harus mengikuti itu untuk menjadi pejabat definitif. Bahkan saya minta waktu itu, dari BKPSDM kalau bisa disiapkan minimal 2 orang yang kita ikutkan uji kompetensi. Sehingga nanti misalnya 2-3 orang kalau misalnya ini pejabat yang ada sekarang, ternyata cukup bagus dia misalnya promosi ke tingkat eselon III, kan bisa dipromosi,” ucapnya.

“Lalu, jabatan yang kosong supaya tidak menunggu lagi seperti sekarang kan sudah ada yang uji kompetensi Tahapan itu sebenarnya sudah kita lakukan seperti itu. Terkait landasan kami melakukan itu, yang pasti kan semua itu ada perwali selama 1 bulan, menduduki melaksanakan tugas itu, diberikan lah dia TPP untuk perbaikan penghasilan, tetapi tidak dapat tunjangan jabatan,” terangnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version