Lansia 61 Tahun Diringkus Usai Cabuli Anak Tetangga Usia 6 Tahun

BERAU – Seorang pria lanjut usia berinisial SP (61) ditangkap Polres Berau setelah diduga mencabuli tetangganya yang masih berusia 6 tahun. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada 28 November 2025 dikarenakan korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakan kosong, Jalan Kartini, Kampung Talisayan, dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi untuk menarik korban.

“Pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang. Pertama diberi Rp20 ribu, kemudian Rp50 ribu agar korban mau melakukan tindakan yang dimintanya,” ujarnya.

Korban diketahui sering sendirian di rumah, sehingga pelaku dengan mudah memanggil korban untuk duduk di teras rumah. Awalnya, pelaku meminta korban menyentuh bagian sensitif tubuhnya, setelah itu pelaku akhirnya berani melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Ia mengatakan, aksi pelaku berlangsung hampir dua bulan. Rumah kontrakan di sebelah pelaku yang kosong membuat pelaku memiliki kesempatan lebih leluasa untuk melancarkan aksinya.

“Di salah satu kesempatan, korban diminta melepaskan pakaian hingga terjadilah tindakan pencabulan itu,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Nanti akan kami lapis pasalnya. Walaupun sudah berusia lanjut, tetap saja tindakan seperti ini tidak dapat dibiarkan,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER