BERAU – Sejumlah ritel modern di Kabupaten Berau kedapatan masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan pemerintah daerah. Pelanggaran tersebut memicu keluhan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau, Anang Saprani, mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan dari warga terkait minimarket yang tetap membuka layanan hingga larut malam, bahkan sampai sekitar pukul 00.00 Wita.
Padahal, sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Berau tentang jam operasional ritel modern, jam operasional minimarket hanya diperbolehkan mulai pukul 09.00 hingga 22.00 Wita. “Aturannya jelas, dari jam 09.00 pagi sampai jam 22.00 malam. Tapi kenyataannya ada yang masih buka sampai jam 23.00 bahkan sampai tengah malam,” ujarnya.
Anang juga mengungkapkan adanya modus yang kerap digunakan oleh pengelola ritel untuk mengelabui pengawasan. Salah satunya dengan menutup sebagian pintu toko sehingga terlihat seperti akan tutup, namun aktivitas jual beli di dalamnya masih berlangsung. “Mereka menutup pintu separuh dengan alasan persiapan tutup. Padahal orang masih bisa masuk untuk membeli rokok atau barang lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar seluruh ritel modern mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah daerah. “Ini untuk menjaga iklim usaha yang lebih adil antara ritel modern dan pelaku usaha kecil di Berau,” pungkasnya. (Srn)

