Home KALTARA Lampu Navigasi Mati dan Obat Kedaluwarsa, Hasil Ramp Check Speedboat

Lampu Navigasi Mati dan Obat Kedaluwarsa, Hasil Ramp Check Speedboat

0
Petugas saat melakukan ramp check terhadap speedboat. (Istimewa)

TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltara bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), melakukan ramp check terhadap speedboat reguler untuk memastikan standar keselamatan terpenuhi. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama menjelang masa liburan lebaran.

Staf Syahbandar BPTD Kelas III Kaltara, Sudirman menjelaskan, kegiatan ini dilakukan selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa, 11 Maret 2025.

Hingga siang ini, sudah dilakukan ramp check terhadap speedboat dari empat trayek, di antaranya Tarakan-Malinau, Tarakan-KTT, Tarakan-Pulau Bunyu, dan Tarakan- Sebatik. “Sampai dengan siang ini sekitar 10 armada yang baru selesai dilakukan ramp check,” ujarnya di Tarakan, Senin (10/3/2025).

Lanjut dijelaskannya, kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Tarakan, namun juga pada Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor dan Nunukan. “Untuk trayek Tarakan-Nunukan dilaksanakan di Nunukan hari ini juga,” ujarnya.

Ramp check menyasar pada alat keselamatan seperti baju pelampung, alat pemadam kebakaran, pintu darurat, kotak perlengkapan medis (PPPK) dan alat navigasi.

“Angkutan Lebaran tahun ini melibatkan pihak lain. Sebenarnya ketua poskonya Dishub Kaltara didampingi BPTD, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Ditpolairud Polda Katara, dan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan,” paparnya.

Hasilnya, secara umum relatif aman hanya saja petugas menemukan perlengkapan medis seperti obat-obatan yang kadaluarsa. Selain itu, ditemukan speedboat yang lampu navigasinya tidak menyala.

Terhadap temuan itu, petugas memberi peringatan dan waktu sekitar 7 hari untuk melengkapi hal-hal yang menjadi temuan. Setelah temuan itu dilengkapi, petugas akan memberikan stiker yang menandakan bahwa speedboat telah melalui ramp check dan layak untuk beroperasi.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version