Kurir Narkoba 21 Kg di Berau: SA Divonis Hukuman Mati, ZZ Seumur Hidup

BERAU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan vonis berat terhadap dua kurir narkoba, Saiful Z bin Zainuddin (SA) dan Zamzam bin Muajir (ZZ). Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (11/9/2025), Saiful dijatuhi hukuman mati, sementara Zamzam diganjar pidana penjara seumur hidup.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Ramdhoni, menjelaskan bahwa putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusan hakim sama dengan JPU. Terdakwa I, SA, divonis hukuman mati. Sedangkan terdakwa II, ZZ, divonis seumur hidup,” ungkapnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. Barang bukti yang diamankan mencapai 21 kilogram, yang diangkut dari Kalimantan Utara menuju Samarinda.

Ia pun menegaskan, vonis maksimal ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika di Bumi Batiwakkal.

“Barang bukti melebihi lima gram, sesuai undang-undang ancaman hukuman memang berat. Hukuman ini juga sebagai peringatan agar tidak ada lagi yang coba-coba terlibat dalam peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Meski putusan telah dibacakan, para terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

BERITA POPULER