BERAU – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tanjung Redeb telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti insiden yang sempat terjadi di jalur sungai Kabupaten Berau beberapa waktu lalu.
Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Lister Martupa Gurning, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah konkret untuk meningkatkan keselamatan pelayaran, termasuk penerbitan aturan baru.
“Saat kejadian, kami langsung bertindak. Langkah pertama adalah pemanggilan pihak terkait, kemudian diterbitkan surat peringatan. Hasil investigasi juga sudah keluar,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Salah satu fokus KUPP adalah pengaturan lalu lintas kapal di sekitar jembatan. Untuk itu, telah diterbitkan Surat Keputusan melalui Pengumuman PG UPP TRB No. 2 Tahun 2025, yang mengatur waktu pelayaran, penggolongan kapal, ketentuan pasang surut, dan kewajiban penggunaan assist (bantuan navigasi).
“Kami pahami betul kondisinya. Komunikasi antarkapal sempat tidak tertib dan hampir terjadi penyerempetan. Maka dari itu, kami langsung lakukan penataan dan penertiban,” jelasnya.
KUPP juga telah memberikan peringatan resmi kepada Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) terkait aktivitas pemuatan barang di atas kapal. Ia menegaskan pentingnya memastikan jumlah muatan sesuai dengan ketentuan sebelum kapal mulai berlayar, apalagi saat melewati jembatan.
“Kami kontrol sejak proses pemuatan. Jangan sampai saat kapal sudah berjalan dan mendekati jembatan, ternyata penggolongan jadi sulit dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, KUPP juga telah memetakan sejumlah titik rawan di sepanjang alur pelayaran akibat pendangkalan. Beberapa di antaranya adalah Dermaga Umum, Maluang Atas, Somel Maluang, Penyeberangan Sepinang, Kelapa-Kelapa, Penyeberangan Sukan, Daeng Maru, Penyeberangan Beribit, Lungsuran Naga, Tenda Biru, Tambak, dan Mulut Muara.
“Kami sampaikan kepada pemilik kapal agar waspada saat melintasi titik-titik tersebut. Pendangkalan membuat navigasi lebih berisiko,” katanya.
Terkait pembatasan muatan, KUPP menetapkan tinggi maksimum kapal saat melewati Jembatan Gunung Tabur tidak boleh melebihi air draft 9,5 meter dari permukaan air. Ini memperhitungkan kondisi pasang surut, terutama saat air pasang lebih dari dua meter, berdasarkan tabel pasang surut resmi di lokasi jembatan.
“Aturan ini kami keluarkan sejak Juni 2025, sebagai bentuk tanggung jawab kami memastikan keselamatan lalu lintas sungai di Berau,” pungkasnya. (srn/dez)
Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

