spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Berau Gelar Uji Publik, Bahas Penataan Dapil-Alokasi Kursi Anggota DPRD

TANJUNG REDEB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau menggelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Berau dalam Pemilu serentak 2024.

Ketua KPU Berau Budi Harianto memaparkan, terdapat 2 rencana skema dapil yang masih digodok untuk pemilu legislatif tahun 2024. Semula hanya terdapat 4 dapil, kemudian muncul rencana penambahan satu dapil lagi.

“Penyesuaian tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022,” jelasnya, Jumat (16/12/2022).

Lebih lanjut Budi menjelaskan, dalam penetapan dapil terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Salah satunya adalah melakukan uji publik dan melakukan kajian jumlah penduduk di suatu daerah. Nantinya, rancangan perubahan dapil akan dilaporkan ke KPU RI untuk selanjutnya ditetapkan dan disetujui oleh DPR RI.

“Maksimal ada tiga rancangan yang diusulkan ke KPU RI,” ucapnya.

Terdapat tiga urgensi untuk mengubah rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Pertama, jumlah penduduk di suatu wilayah melebihi atau kurang dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Kemudian, terdapat pemekaran wilayah atau dapil pada pemilu sebelumnya yang bertentangan pada prinsip penataan dapil. “Dari tiga urgensi yang ada, kita memperhitungkan jumlah pertumbuhan penduduk di Berau,” tuturnya.

Baca Juga:   Wakil Perempuan di Bawaslu Kaltim, Taati Regulasi!

Dia menambahkan, sejumlah partai masih menghendaki dapil seperti saat pemilu sebelumnya, meski tidak sedikit partai yang belum memberikan tanggapannya terkait wacana perubahan tersebut. Sementara hanya partai Demokrat, Perindo dan PPP yang menyetujui penambahan jumlah dapil.

“Keputusan akhir nanti akan diumumkan pada 9 Februari 2023,” pungkasnya. (dez)

BERITA POPULER