BERAU – Kasus kekerasan antar rekan kerja terjadi di lingkungan Perumahan PT BKL, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau. Seorang karyawan perusahaan mengalami luka tusuk serius akibat konflik yang berujung pada aksi penikaman.
Kapolsek Segah, AKP Lisinius Pinem, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, insiden terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 22.30 Wita. Korban berinisial B (43) mengalami luka tusuk di bagian perut kanan bawah dekat pinggul. Sementara pelaku diketahui berinisial I (26), yang juga merupakan karyawan di perusahaan yang sama.
Pihak kepolisian menerima laporan kejadian dari RSUD Abdul Rivai pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 05.15 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Segah langsung mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus menggali keterangan awal.
“Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula dari kesalahpahaman antar sesama karyawan. Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran penikaman dari arah samping,” ujarnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami satu luka tusuk di perut kanan bawah. Usai kejadian, korban sempat menyelamatkan diri dan mendapatkan penanganan awal di klinik perusahaan sebelum dirujuk ke RSUD Abdul Rivai untuk menjalani operasi.
Setelah itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mengamankan sejumlah saksi, serta membawa terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
“Setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, sekitar pukul 18.00 Wita pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Penikaman dilakukan menggunakan senjata tajam jenis badik yang kemudian dibuang ke sungai,” jelasnya.
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku, di antaranya baju, celana panjang, ikat pinggang, serta satu buah dodos. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian dan belum ditemukan.
“Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Pewarta : Sahrudin
Editor : Nicha R

