Komisi II DPR RI Bahas Desain Besar DOB: Tak Sekadar Pemekaran, Tapi untuk 100 Tahun Indonesia ke Depan

BERAU – Pemerintah pusat bersama DPR RI kini tengah menyiapkan desain besar pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang akan menjadi arah kebijakan jangka panjang hingga 100 tahun ke depan.  Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Edy Oloan Pasaribu, yang menegaskan bahwa pemekaran wilayah tidak bisa lagi dilakukan secara spontan atau semata-mata karena dorongan politik.

Menurut Edy, sejak moratorium DOB pada tahun 2014, tercatat sudah ada lebih dari 400 calon daerah otonomi baru yang telah mendaftar dan teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, seluruh usulan itu kini tengah dikaji secara menyeluruh melalui rancangan desain besar yang tengah disusun pemerintah.

“Pemerintah melalui Kemendagri sedang menyusun desain besar tentang aturan dan undang-undang calon DOB. Desain ini bukan untuk jangka pendek, tetapi disusun untuk Indonesia 100 tahun ke depan,” ujarnya saat ditemui saat kunjungan kerja ke Kabupaten Berau.

Ia menegaskan, konsep DOB ke depan tidak lagi berlandaskan pada pengajuan proposal semata, tetapi akan dilihat dari kesiapan masyarakat, kondisi sosial, ekonomi, serta tata kelola pemerintahan. Bahkan, menurutnya, banyak calon DOB yang gagal berkembang karena muatan politis lebih dominan dibandingkan kebutuhan masyarakat.

“Calon DOB tidak serta-merta langsung ditetapkan menjadi kabupaten. Akan ada masa percobaan selama tiga tahun. Dalam kurun waktu itu akan dilakukan evaluasi, dan jika tidak memenuhi kriteria, maka daerah tersebut akan dikembalikan ke daerah induknya,” jelasnya.

Edy menekankan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memastikan pemekaran daerah tidak justru menambah beban fiskal negara. Pasalnya, setiap daerah baru otomatis membutuhkan struktur pemerintahan baru, mulai dari kepala daerah, perangkat birokrasi, hingga penyusunan APBD tersendiri.

“Kalau satu daerah dimekarkan, minimal APBD-nya bisa mencapai Rp1 triliun. Bayangkan kalau ada 300 DOB baru, itu bisa memakan Rp300 triliun. Karena itu, kami susun aturan ini dengan sangat hati-hati agar tidak membebani APBN,” ujarnya.

Edy juga mengungkapkan bahwa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat tujuh usulan calon DOB, di antaranya Kutai Utara dan Berau Pesisir Selatan yang dinilai cukup berpotensi untuk dikembangkan.

Dirinya menegaskan akan perjuangkan semua usulan DOB di Kaltim, asalkan kajian ilmiahnya kuat dan secara geografis memenuhi syarat. “Prinsip utama dari DOB ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, bukan sekadar menambah struktur pemerintahan,” tegasnya.

Dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis kajian akademik, Edy berharap kebijakan DOB di masa mendatang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. “Ini bagian dari visi besar pemerataan pembangunan Indonesia menuju satu abad kemerdekaan,” pungkasnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER