BERAU – Maraknya pengajuan klaim hak ulayat oleh sejumlah kelompok masyarakat adat di Kabupaten Berau mendapat perhatian DPRD Berau.
Pemerintah daerah diminta tidak gegabah dalam memproses setiap pengajuan agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menegaskan proses verifikasi harus dilakukan secara detail dan menyeluruh, terutama terhadap riwayat kepemilikan lahan yang diajukan.
“Kita harus hati-hati, jangan sampai nanti muncul konflik sosial baru. Perda ini tujuannya untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Sumadi.
Dikatakannya, pemerintah tidak bisa langsung menerima klaim yang diajukan masyarakat tanpa pengecekan mendalam. Apalagi banyak data kepemilikan tanah lama yang dulunya masih menggunakan sistem pengukuran manual dan belum terdokumentasi secara lengkap.
Ia pun meminta instansi terkait membuka kembali arsip maupun dokumen lama untuk memastikan status lahan yang diajukan benar-benar jelas.
“Harus dicek betul. Kampung mana yang mengajukan, berapa yang sudah sertifikat, mana yang masih SKPT, dan mana yang baru diklaim kelompok,” katanya.
Sumadi menilai langkah itu penting untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan yang berpotensi menimbulkan sengketa di masyarakat.
Selain itu, ia juga menyoroti maraknya persoalan tanah yang belakangan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Sekarang kalau ada masalah tanah sering kali melibatkan ormas. Makanya koordinasi pemerintah kampung, kecamatan sampai BPN harus akurat,” tutupnya. (*)

