Kewenangan Terbatas, Pemkab Berau Pilih Jalur Pelaporan untuk Lawan Bom Ikan

BERAU – Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan kembali menjadi perhatian di Kabupaten Berau. Pemerintah daerah mengaku tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan langsung di lapangan.

Kepala Dinas Perikanan Berau, Abdul Majid, mengatakan pengawasan wilayah laut sejauh 0 hingga 12 mil saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Porsi untuk pengawasan di sekitar 0 sampai 12 mil adalah porsinya teman-teman provinsi,” ujarnya.

Ia menyebut, pemerintah kabupaten hanya dapat melakukan koordinasi dan pelaporan sesuai tugas pokok dan fungsi yang berlaku, apabila menemukan dugaan praktik destructive fishing di wilayah perairan Berau.

Menurutnya, laporan dari masyarakat maupun hasil temuan di lapangan biasanya diteruskan kepada pihak terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan.

“Paling kita memberikan laporan kepada teman-teman. Ada Kepala UPTD yang di Tanjung Batu, yaitu Pak Didi selaku Kepala UPTD wilayah sana,” katanya.

Laporan tersebut, kata dia, akan menjadi dasar bagi UPTD pengawasan maupun aparat kepolisian perairan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pengeboman ikan.

Lebih lanjut, ia mengimbau nelayan agar menggunakan metode penangkapan yang lebih aman dan ramah lingkungan demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan hasil perikanan di daerah tersebut.

“Gunakanlah penangkapan dengan ramah lingkungan. Karena kalau tidak ramah lingkungan, dengan bom dan sebagainya, akan merugikan diri dia sendiri,” tutupnya. (Srn)

BERITA POPULER