Ketidakjelasan Pengelolaan Dinilai Berisiko bagi Kelestarian Ekosistem Pulau Kakaban

BERAU – Ketidakjelasan pengelolaan Pulau Kakaban hingga pertengahan 2026 mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan ekosistem kawasan wisata konservasi unggulan Kabupaten Berau tersebut.

Meski kewenangan pengelolaan telah berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga kini belum ada kepastian mengenai skema pengelolaan yang akan diterapkan, termasuk realisasi pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang sebelumnya telah diwacanakan.

Kondisi tersebut membuat pengawasan kawasan yang dikenal sebagai habitat ubur-ubur tak menyengat itu masih mengandalkan masyarakat setempat dan pemerintah kampung.

Padahal, Pulau Kakaban merupakan kawasan konservasi yang membutuhkan pengelolaan profesional serta pengawasan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan ekosistemnya.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait pembentukan maupun operasional BLUD yang direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

“Sempat disosialisasikan Pemprov untuk Pulau Kakaban dikelola dengan skema BLUD, namun hingga sekarang belum ada konfirmasi lanjutan bagaimana rencana tersebut bisa berjalan,” ujarnya.

Pulau Kakaban sendiri merupakan salah satu destinasi wisata unggulan Kepulauan Derawan yang memiliki danau purba dengan populasi ubur-ubur tak menyengat yang menjadi daya tarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Kawasan seluas 774,2 hektare itu juga termasuk wilayah konservasi yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap aktivitas manusia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya, kewenangan pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sejak kebijakan itu berlaku, ruang gerak pemerintah kabupaten dalam mengelola kawasan konservasi menjadi terbatas, termasuk dalam hal penarikan retribusi wisata.

Menurut Samsiah, Pemkab Berau sebelumnya telah mengusulkan agar tetap diberikan kewenangan sementara untuk menarik retribusi wisata melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Retribusi Daerah. Usulan itu diajukan sembari menunggu kesiapan BLUD yang akan dibentuk oleh pemerintah provinsi.

Namun, usulan tersebut tidak mendapatkan persetujuan sehingga pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan retribusi maupun pengelolaan langsung di kawasan tersebut.

“Kami telah meminta izin untuk menjalankan penarikan retribusi saat mereka menyusun skema BLUD. Namun tetap saja tidak diizinkan,” jelasnya.

Di tengah belum adanya kepastian pengelola, masyarakat lokal masih menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan wisata tersebut. Pengawasan dilakukan bersama pemerintah Kampung Payung-Payung untuk memastikan aktivitas wisata tetap berjalan tanpa mengganggu keseimbangan lingkungan.

Meski demikian, kondisi tersebut dinilai tidak dapat berlangsung selamanya. Disbudpar Berau menilai diperlukan kepastian kelembagaan dan sistem pengelolaan yang jelas agar upaya konservasi dapat berjalan optimal.

Beberapa tahun lalu, ekosistem Danau Kakaban sempat mengalami gangguan yang menyebabkan populasi ubur-ubur tak menyengat menurun drastis bahkan nyaris menghilang.

Berbagai upaya konservasi yang dilakukan kemudian berhasil memulihkan populasi satwa unik tersebut hingga kembali menjadi daya tarik utama wisatawan.

“Jangan sampai terulang lagi kejadian sebelumnya. Sekarang ubur-uburnya sudah lengkap, sudah mulai banyak kembali. Kami khawatir kalau pengawasannya kurang, nanti hilang lagi,” katanya.

Karena itu, Disbudpar Berau mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera memberikan kepastian mengenai bentuk pengelolaan Pulau Kakaban.

Kejelasan tersebut dinilai penting tidak hanya untuk mendukung pengembangan pariwisata, tetapi juga menjamin keberlangsungan ekosistem konservasi yang menjadi aset penting daerah dan dunia.

“Jika belum ada kepastian, Pulau Kakaban dikhawatirkan akan terus berada dalam situasi transisi yang berkepanjangan, sementara kebutuhan perlindungan terhadap kawasan konservasi tersebut tidak bisa menunggu,”pungkasnya. (ril)

BERITA POPULER