Kerugian Negara Rp1,8 Miliar Terungkap dari Audit, Sekretaris Kampung Biatan Lempake Ditahan

BERAU – Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, berinisial P resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau setelah hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar.

Penahanan dilakukan setelah P ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejari Berau. Saat ini, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Berau, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pemeriksaan pengelolaan keuangan Kampung Biatan Lempake yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Berau selaku Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Setelah pemeriksaan internal oleh Inspektorat selesai, hasilnya diserahkan kepada kami. Dari situ ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil tersebut, Kejari Berau meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana kampung yang dilakukan oleh tersangka P, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris kampung.

Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah, berupa keterangan lebih dari 10 orang saksi, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti surat dan dokumen keuangan.

“Alat bukti sudah cukup, sehingga kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegasnya.

Menariknya, penahanan terhadap tersangka dilakukan atas permintaan P sendiri. Tersangka mengajukan permohonan secara sukarela untuk ditahan dengan alasan keamanan, karena merasa terancam setelah status hukumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Permohonan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi salah satu pertimbangan penyidik,” katanya.

Selain itu, Kejari Berau menilai secara objektif ancaman pidana yang disangkakan di atas lima tahun penjara dan secara subjektif telah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga sudah melakukan penelusuran aset sebagai upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER