Kepala DLHK Berau: Penarikan Retribusi Sampah Bukan Kewenangan DLHK

BERAU – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau, Mustakim, menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya tidak menangani urusan penarikan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Hal ini merespons pertanyaan terkait mekanisme retribusi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pedagang Kaki Lima (PKL), serta sektor lainnya.

“DLHK hanya fokus pada pelayanan kebersihan, seperti melakukan pembersihan di area-area publik dan lokasi kegiatan usaha,” ucapnya.

“Untuk urusan penarikan retribusi, itu bukan kewenangan kami, melainkan Bapenda,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa sistem penarikan retribusi saat ini belum dilakukan secara terpadu melalui satu pintu. DLHK hanya bertugas memastikan layanan kebersihan berjalan dengan baik.

Sementara segala hal yang berkaitan dengan pembayaran dan retribusi dikelola sepenuhnya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau.

Pernyataan ini disampaikan Mustakim untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait peran dan tanggung jawab masing-masing instansi dalam pengelolaan sampah dan kebersihan di wilayah Berau.

Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku mendapatkan karcis atau tiket terkait penarikan retribusi tersebut. Dalam karcis tersebut tertulis bahwa setiap pelaku UMKM wajib membayar retribusi tersebut sebesar Rp 10 ribu perbulan.

“Saya rasa penarikan retribusi ini sangat bagus. Selain untuk menjaga kebersihan di lokasi UMKM, tentu menjadi sumber pendapatan daerah,” jelasnya.

Perlu diketahui, Penarikan retribusi tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perda ini bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Berau yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan, dengan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

BERITA POPULER