BERAU – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sembilan anak penyandang disabilitas di salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Redeb memasuki babak baru.
Setelah proses penyidikan hampir rampung, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau bersiap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau untuk proses penuntutan.
Pelimpahan tahap dua tersebut akan dilakukan setelah seluruh administrasi penyidikan dinyatakan lengkap. Dengan demikian, perkara yang melibatkan seorang oknum tenaga pengajar itu selanjutnya akan diproses di pengadilan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan penyidik kini berada pada tahap akhir penyelesaian berkas. Sejumlah koordinasi juga masih dilakukan, termasuk dengan pendamping hukum tersangka, agar proses pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Insyaallah dalam waktu dekat akan masuk ke tahap dua (pelimpahan berkas ke Kejari),” ujarnya.
Siswanto menjelaskan, perkara yang ditangani penyidik saat ini merupakan laporan dari sembilan korban anak. Seluruh laporan tersebut telah menjadi dasar proses penyidikan hingga penetapan tersangka.
Meski demikian, pihak kepolisian mengakui terdapat informasi mengenai dugaan korban lain di luar sembilan anak yang telah melapor. Namun, hingga kini korban maupun keluarganya memilih untuk tidak menempuh jalur hukum.
Menurut Siswanto, keputusan tersebut tetap dihormati sebagai hak korban dan keluarga.
“Karena ada beberapa korban yang memang tidak ingin melapor. Jadi hanya sembilan. Tapi kita tetap hormati keputusan korban maupun keluarga,” jelasnya.
Selain menuntaskan proses hukum terhadap tersangka, Polres Berau juga memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan selama proses penanganan perkara.
Pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis serta kebutuhan khusus masing-masing anak, mengingat seluruh korban merupakan penyandang disabilitas.
Pendekatan tersebut melibatkan prosedur penanganan perkara anak dan korban kekerasan seksual agar proses hukum tidak menimbulkan trauma tambahan bagi para korban.
Siswanto menegaskan, penyidik berkomitmen mengawal penanganan perkara hingga tuntas dengan mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kita pastikan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

