Kasus Pelayanan Persalinan di Puskesmas Gunung Tabur Diselesaikan Secara Kekeluargaan

BERAU – Perselisihan terkait pelayanan persalinan di UPT Puskesmas Gunung Tabur yang melibatkan keluarga pasien dan tenaga medis akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai tersebut dicapai pada Sabtu (24/1/2026) melalui jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi).

Perselisihan ini bermula dari peristiwa meninggalnya bayi dalam kandungan yang dialami Nur Saleha pada 9 Desember 2025 lalu.

Suami almarhumah bayi, Rio Anggara, melalui kuasa hukumnya Arjuna Mawardi, menyatakan bahwa jalur damai dipilih atas permintaan keluarga, khususnya istri kliennya.

“Penyelesaian ini ditempuh karena empati istri klien kami, yang juga seorang perempuan dan ibu. Ia tidak ingin proses hukum justru berdampak pada kondisi psikologis maupun kesehatan salah satu bidan yang saat ini sedang hamil,” ujar Arjuna.

Dikatakan Arjuna, keluarga korban berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran dan bahan evaluasi bagi pelayanan kesehatan, tidak hanya di Kecamatan Gunung Tabur, tetapi juga di seluruh wilayah Kabupaten Berau.

Rio Anggara pun hanya meminta agar tenaga kesehatan yang menangani saat kejadian bersedia datang langsung ke rumah untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi.

“Alhamdulillah permintaan itu disanggupi. Setelah penandatanganan surat perdamaian, pihak puskesmas langsung datang ke rumah klien kami untuk menyampaikan permohonan maaf,” jelasnya.

Selain permohonan maaf, pihak Puskesmas Gunung Tabur juga memberikan santunan kepada keluarga pasien, membantu pemasangan batu nisan, serta menyediakan 50 porsi konsumsi untuk acara tahlilan yang direncanakan dua hari sebelum bulan Ramadan.

“Tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak mana pun. Semua dilakukan atas kesepakatan bersama,” bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum Puskesmas Gunung Tabur, Yudhi Syahputra, menjelaskan bahwa perselisihan tersebut telah melalui tahapan musyawarah sejak 10 Januari 2026, sebelum akhirnya dituangkan secara resmi dalam Kesepakatan Perdamaian antara Rio Anggara dan Kepala Puskesmas Gunung Tabur.

“Kesepakatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur bahwa dugaan kesalahan tenaga medis harus terlebih dahulu diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan,” jelasnya.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk tidak menempuh jalur hukum di kemudian hari, baik pidana, perdata, maupun keberatan administrasi ke instansi lain.

“Peristiwa ini juga menjadi bahan evaluasi pihak puskesmas dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan diharapkan semakin menjunjung prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap SOP,” pungkasnya. (Srn)

BERITA POPULER