Kasus Hukum Aparat Kampung Jadi Alarm, DPMK Berau Perketat Pengawasan Dana Desa

BERAU – Meningkatnya kasus aparat kampung yang tersandung persoalan hukum menjadi sinyal peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Berau untuk memperketat pengawasan pengelolaan anggaran di tingkat kampung.

Kondisi ini mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau mengambil langkah tegas melalui pembinaan dan peringatan langsung kepada seluruh kepala kampung.

Kepala DPMK Berau, Tentram Rahayu, menegaskan bahwa berbagai kasus yang mencuat belakangan ini bukan disebabkan lemahnya sistem, melainkan karena ulah oknum yang tidak menjalankan aturan sebagaimana mestinya.

“Kalau sampai terjadi pelanggaran, itu lebih kepada oknum. Secara sistem, pengelolaan keuangan kampung sudah diatur jelas dan wajib dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurutnya, sistem tata kelola keuangan kampung saat ini telah dirancang dengan mekanisme berlapis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Sumber anggaran yang berasal dari APBN maupun APBD pun diwajibkan dikelola secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.

Namun di lapangan, masih ditemukan praktik yang menyimpang dari ketentuan. Kurangnya transparansi dan lemahnya komitmen terhadap akuntabilitas menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oknum tertentu hingga berujung pada persoalan hukum.

Sebagai langkah antisipasi, DPMK bersama pihak kecamatan terus menggencarkan pembinaan secara preventif. Pendampingan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman aparatur kampung terhadap tata kelola keuangan yang benar, sekaligus menekan potensi penyalahgunaan wewenang.

Tentram menegaskan, peran DPMK sebatas pembinaan. Sementara itu, pengawasan dan audit berada di bawah kewenangan inspektorat. Jika dalam proses audit ditemukan indikasi kerugian negara, maka akan ada batas waktu bagi pihak kampung untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kalau sudah ada hasil audit dan tidak ditindaklanjuti, itu akan masuk ranah aparat penegak hukum. Di situ bukan lagi kewenangan kami,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa konsekuensi hukum bagi pelanggaran pengelolaan dana kampung tidak bisa dianggap ringan. Keterlibatan aparat penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan menjadi tahap lanjutan jika rekomendasi audit diabaikan.

Lebih jauh, Tentram menilai bahwa dampak dari penyimpangan anggaran tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung. Padahal, kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam mendorong pembangunan di tingkat akar rumput.

Karena itu, ia menekankan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi komitmen mutlak bagi setiap kepala kampung, sebagaimana yang diterapkan di organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kepercayaan masyarakat itu yang paling penting. Jadi pengelolaan anggaran harus benar-benar terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Ril)

BERITA POPULER