BERAU – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Berau. Seorang pria berinisial AS, asal Kecamatan Teluk Bayur, dilaporkan ke Polres Berau atas dugaan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Selasa, (24/3/2026), setelah mengetahui dugaan peristiwa yang telah berlangsung sejak tahun 2023.
Kasubsipenmas Sihumas Polres Berau, Iptu Muhammad Kasim Kahar, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut,” ujarnya.
Kejadian terakhir terjadi pada Senin, (23/3/2026) sekitar pukul 20.30 Wita. Korban yang saat itu berpamitan kepada keluarganya untuk keluar rumah, diketahui sempat berada di wilayah Tanjung Redeb sebelum akhirnya ditemukan dan dijemput oleh pihak keluarga.
Kecurigaan muncul setelah korban tidak kunjung pulang hingga larut malam. Pihak keluarga kemudian berusaha mencari keberadaan korban hingga akhirnya berhasil ditemukan.
Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, korban mengaku telah mengalami tindakan tidak pantas oleh tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Selain itu, korban juga mengaku mendapat ancaman dari tersangka terkait penyebaran rekaman video, yang membuat korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut lebih awal.
“Keduanya ini berpacaran. Jadi tersangka mengancam akan menyebarkan video ke orang tua korban kalau tidak menuruti kemauannya,” ucapnya.
Iptu Kasim menambahkan, saat ini polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melakukan visum et repertum guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“Kasus ini terus kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Srn)

